Agenda Sidang Praperadilan Napoleon di PN Jaksel Lanjutkan Pemeriksaan Saksi

Irfan Maa ruf
Sidang praperadilan Irjen Pol Napoleon Bonaprte di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Foto: iNews.id/ Irfn Maruf).

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggelar sidang lanjutan praperadilan Irjen Pol Napoleon Bonaparte, Kamis (1/10/2020). Praperadilan tersebut diajukan oleh Napoleon karena keberatan dengan penetapan tersangka terkait kasus Djoko Tjandra.

Hakim Haruno mengatakan, agenda sidang hari ini masih lanjutan pemeriksaan saksi fakta dari Napoleon selaku pemohon dan saksi ahli Bareskrim selaku termohon.

"Sidang akan dilanjutkan Kamis (1/10/2020). Sidang akan dimulai pukul 10.00 WIB," ujar Hakim Haruno dalam persidangan sebelumnya, Rabu (30/9/2020).

Dalam sidang sebelumnya, tim hukum Bareskrim Polri menyebut Napoleon menerima uang senilai Rp7 miliar untuk menghapus red notice Djoko Tjandra pada 13 April 2020. Uang didapat dari pengusaha Tommy Samardi.

Selain Napoleon, dalam kasus penghapusan red notice Djoko Tjandra Bareskrim juga telah menetapkan mantan Kakorwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol Prasetijo Utomo, Djoko Tjandra dan Tommy Sumardi sebagai tersangka.

Penyidik menetapkan Djoko Tjandra dan Tommy sebagai tersangka pemberi gratifikasi atau suap. Sedangkan, Napoleon dan Prasetijo ditetapkan sebagai tersangka penerima suap.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
2 jam lalu

Kubu Roy Suryo Yakin Praperadilan Dikabulkan, Klaim Polda Metro Gagal Buktikan Unsur Pasal ITE

4 jam lalu

Sidang Praperadilan Masuki Tahap Kesimpulan, Roy Suryo Hadir di PN Jaksel

1 hari lalu

Sidang Praperadilan Roy Suryo, Polda Metro Serahkan Tumpukan Dokumen Bukti Penetapan Tersangka Sah

2 hari lalu

Roy Suryo Tegaskan Tak Pernah Merusak Ijazah Jokowi, Ungkit Dian Sandi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal