Agenda Sidang Praperadilan Napoleon di PN Jaksel Lanjutkan Pemeriksaan Saksi

Irfan Maa ruf
Sidang praperadilan Irjen Pol Napoleon Bonaprte di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Foto: iNews.id/ Irfn Maruf).

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggelar sidang lanjutan praperadilan Irjen Pol Napoleon Bonaparte, Kamis (1/10/2020). Praperadilan tersebut diajukan oleh Napoleon karena keberatan dengan penetapan tersangka terkait kasus Djoko Tjandra.

Hakim Haruno mengatakan, agenda sidang hari ini masih lanjutan pemeriksaan saksi fakta dari Napoleon selaku pemohon dan saksi ahli Bareskrim selaku termohon.

"Sidang akan dilanjutkan Kamis (1/10/2020). Sidang akan dimulai pukul 10.00 WIB," ujar Hakim Haruno dalam persidangan sebelumnya, Rabu (30/9/2020).

Dalam sidang sebelumnya, tim hukum Bareskrim Polri menyebut Napoleon menerima uang senilai Rp7 miliar untuk menghapus red notice Djoko Tjandra pada 13 April 2020. Uang didapat dari pengusaha Tommy Samardi.

Selain Napoleon, dalam kasus penghapusan red notice Djoko Tjandra Bareskrim juga telah menetapkan mantan Kakorwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol Prasetijo Utomo, Djoko Tjandra dan Tommy Sumardi sebagai tersangka.

Penyidik menetapkan Djoko Tjandra dan Tommy sebagai tersangka pemberi gratifikasi atau suap. Sedangkan, Napoleon dan Prasetijo ditetapkan sebagai tersangka penerima suap.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
11 hari lalu

Tok! Hakim Tolak Praperadilan Eks Wamen Imipas Silmy Karim

17 hari lalu

Sidang Praperadilan Berlanjut, Kubu Eks Wamen Imipas Silmy Karim Hadirkan Ahli

18 hari lalu

Sidang Praperadilan Silmy Karim, KPK Tegaskan Penahanan hingga Penyitaan Sah dan Sesuai Hukum

18 hari lalu

KPK Minta Hakim Tolak Praperadilan Eks Wamen Imipas Silmy Karim: Status Tersangka Sah!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal