Agenda Sidang Praperadilan Napoleon di PN Jaksel Lanjutkan Pemeriksaan Saksi

Sidang praperadilan Irjen Pol Napoleon Bonaprte di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Foto: iNews.id/ Irfn Maruf).

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggelar sidang lanjutan praperadilan Irjen Pol Napoleon Bonaparte, Kamis (1/10/2020). Praperadilan tersebut diajukan oleh Napoleon karena keberatan dengan penetapan tersangka terkait kasus Djoko Tjandra.

Hakim Haruno mengatakan, agenda sidang hari ini masih lanjutan pemeriksaan saksi fakta dari Napoleon selaku pemohon dan saksi ahli Bareskrim selaku termohon.

"Sidang akan dilanjutkan Kamis (1/10/2020). Sidang akan dimulai pukul 10.00 WIB," ujar Hakim Haruno dalam persidangan sebelumnya, Rabu (30/9/2020).

Dalam sidang sebelumnya, tim hukum Bareskrim Polri menyebut Napoleon menerima uang senilai Rp7 miliar untuk menghapus red notice Djoko Tjandra pada 13 April 2020. Uang didapat dari pengusaha Tommy Samardi.

Selain Napoleon, dalam kasus penghapusan red notice Djoko Tjandra Bareskrim juga telah menetapkan mantan Kakorwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol Prasetijo Utomo, Djoko Tjandra dan Tommy Sumardi sebagai tersangka.

Penyidik menetapkan Djoko Tjandra dan Tommy sebagai tersangka pemberi gratifikasi atau suap. Sedangkan, Napoleon dan Prasetijo ditetapkan sebagai tersangka penerima suap.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
18 jam lalu

KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Eks Ketua PN Depok

Nasional
1 hari lalu

Eks Ketua PN Depok Ajukan Praperadilan, Persoalkan Penyitaan oleh KPK

Nasional
14 hari lalu

KPK Sita Aset Lebih dari Rp100 Miliar terkait Kasus Korupsi Kuota Haji

Nasional
15 hari lalu

Kuasa Hukum Eks Menag Yaqut Kecewa Praperadilan Ditolak, Sebut Preseden Buruk

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal