Diajukan Napoleon Bonaparte Jadi Saksi, 3 Anggota Polri Tak Dapat Izin Atasan

Irfan Ma'ruf
Sidang Irjen Pol Napoleon Bonaparte di PN Jaksel (Foto: iNews/Irfan Ma'ruf)

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang gugatan praperadilan Irjen Napoleon Bonaparte atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri. Sidang yang berlangsung sekitar pukul 13.00 WIB itu beragendakan pemeriksaan saksi ahli dan barang bukti.

Seharusnya, saksi ahli berasal dari pihak termohon, yakni Bareskrim Polri. Hanya, dalam sidang hari ini, yang dihadirkan adalah saksi ahli dari kubu Napoleon.

Dalam persidangan, mantan Kadiv Hubinter ini menyatakan hendak menghadirkan tiga orang saksi yang merupakan anggota Polri dalam persidangan.

Tiga orang anggota polri yang diminta menjadi saksi oleh termohon Napoelon Bonaparte dalam sidang praperadilan tidak dapat hadir. Alasannya selain tidak cukupnya waktu, ketiganya tidak mendapat izin dari petinggi Polri.

"Tiga saksi dari anggota polri, kami sudah menyampaikan surat tapi tidak bisa hadir karena tidak diizinkan oleh atasan,"kata Napoleon kepada hakim ketua Suharno di ruang 5 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (30/9/2020).

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Megapolitan
2 hari lalu

Cerita Mencekam Pedagang di Kalibata, Terluka saat Selamatkan Diri dari Rusuh usai 2 Matel Tewas Dikeroyok

Megapolitan
2 hari lalu

Prapanca Jaksel Banjir, Belasan Motor Mogok gegara Nekat Terobos Genangan

Internasional
7 hari lalu

Perpustakaan Louvre Paris Kebanjiran Air Limbah, Ratusan Dokumen Rusak

Megapolitan
23 hari lalu

Gegara Kondom Nyangkut, Pria di Jaksel Dikeroyok 7 Orang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal