AGH Bantu Korban David usai Dianiaya Mario Dandy, Angkat Kepala agar Darah Tak Masuk ke Hidung

Achmad Al Fiqri
Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Ade Ary Syam soal kasus penganiayaan oleh anak pejabat pajak Mario Dandy Satriyo. (Foto MPI).

Kuasa hukum akan meminta perlindungan kepada KPAI dan akan menemui pihak sekolah untuk memberikan klarifikasi bahwa AGH sama sekali tidak terlibat dalam kasus penganiayaan.

"Karena kami benar-benar harus meluruskan, dia tidak tahu apa-apa ini, kenapa tersangka melakukan tindakan ini," katanya.

Diketahui, polisi menetapkan MDS dan S menjadi tersangka dan ditahan atas kasus dugaan kekerasan terhadap korban tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka MDS dan S dijerat Pasal 76C Juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pelaku diancam pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
9 hari lalu

4 Oknum TNI Terduga Penyiram Air Keras Aktivis KontraS Terancam Pasal Penganiayaan

Megapolitan
30 hari lalu

Terungkap, Pria Ngaku Jenderal yang Pukul Pegawai SPBU Hanya Pekerja Rental

Megapolitan
30 hari lalu

Momen Kapolres Metro Jaktim Interogasi Langsung Pria Ngaku Jenderal yang Pukul Pegawai SPBU

Megapolitan
31 hari lalu

Ngaku-ngaku Aparat, Pria Pukul Petugas SPBU di Jaktim Ternyata Warga Sipil

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal