Agus Rahardjo: Kalau Tenaganya Cukup, KPK Ingin OTT Tiap Hari

Aditya Pratama
Ketua KPK Agus Rahardjo. (Foto: Antara/Siswowidodo).

Untuk diketahui, berdasarkan hasil reviu Putaran I UNCAC pada 2010-2015 terhadap kinerja pemberantasan korupsi Indonesia yaitu mengenai pemidanaan dan penegakan hukum serta kerja sama internasional, Indonesia sudah menyelesaikan 8 rekomendasi dan 1 rekomendasi parsial dari total 32 rekomendasi putaran pertama.

Sedangkan reviu Putaran II pada 2016-2018 mengenai pencegahan korupsi dan pemulihan aset hasil korupsi, dihasilkan 14 rekomendasi terkait pencegahan dan tindak pidana pencucian uang serta 7 rekomendasi terkait pemulihan aset.

Dari kedua reviu tersebut, Indonesia diminta untuk memperbaiki UU Tipikor, UU Pemberian Bantuan Hukum Timbal Balik Pidana, UU Ekstradisi, UU Perampasan Aset, UU KUHAP agar memasukkan korupsi sektor swasta, memperdagangkan pengaruh (trading influence), dan penambahan kekayaan dengan tidak wajar (illicit enrichment).

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

KPK Ungkap 3 Perusahaan Setor Uang Miliaran Rupiah ke Pejabat Kemnaker untuk Urus Sertifikat K3

Nasional
3 hari lalu

Hari Kenaikan Yesus Kristus, KPK Fasilitasi 8 Tahanan Kristiani Beribadah

Nasional
3 hari lalu

KPK Usut Dugaan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Terima Gratifikasi Dibantu Ajudan

Nasional
3 hari lalu

KPK Ungkap Dugaan Upaya Penghambatan Penyidikan Kasus Bea Cukai di Semarang

Nasional
3 hari lalu

KPK Bakal Panggil Bea Cukai Jateng-DIY dan Tanjung Emas usai Sita Kontainer Suku Cadang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal