Untuk diketahui, berdasarkan hasil reviu Putaran I UNCAC pada 2010-2015 terhadap kinerja pemberantasan korupsi Indonesia yaitu mengenai pemidanaan dan penegakan hukum serta kerja sama internasional, Indonesia sudah menyelesaikan 8 rekomendasi dan 1 rekomendasi parsial dari total 32 rekomendasi putaran pertama.
Sedangkan reviu Putaran II pada 2016-2018 mengenai pencegahan korupsi dan pemulihan aset hasil korupsi, dihasilkan 14 rekomendasi terkait pencegahan dan tindak pidana pencucian uang serta 7 rekomendasi terkait pemulihan aset.
Dari kedua reviu tersebut, Indonesia diminta untuk memperbaiki UU Tipikor, UU Pemberian Bantuan Hukum Timbal Balik Pidana, UU Ekstradisi, UU Perampasan Aset, UU KUHAP agar memasukkan korupsi sektor swasta, memperdagangkan pengaruh (trading influence), dan penambahan kekayaan dengan tidak wajar (illicit enrichment).