Agus Rahardjo: Kalau Tenaganya Cukup, KPK Ingin OTT Tiap Hari

Aditya Pratama
Ketua KPK Agus Rahardjo. (Foto: Antara/Siswowidodo).

JAKARTA, iNews.id - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mendesak agar dilakukan revisi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Revisi regulasi itu diharapkan dapat menjadikan upaya pemberantasan korupsi semakin baik.

Menurut Agus, UU Tipikor yang baru juga diharapkan dapat mengakomodasi jarak KPK dengan Konvensi PBB Antikorupsi (UNCAC).

"Perubahan UU No 31/1999 itu, penting dan mendesak untuk dilakukan karena kalau KPK tenaganya cukup hari ini, kita bisa OTT (operasi tangkap tangan) setiap hari," kata Agus pada diskusi publik Hasil Reviu Putaran I dan II UNCAC di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (27/11/2018).

Agus mengingatkan, pelaku korupsi di Indonesia seolah tak ada habisnya. Banyak bupati dan pejabat terlibat korupsi. Revisi UU Tipikor juga penting karena ada keterlibatan masyarakat di sana.

"Di dalam UU itu ada pasal 8 yang sangat perlu masuk pada UU Tipikor kita, yaitu peran serta masyarakat. Itu esensinya penting karena selama ini hanya aparat-aparatnya saja yang bergerak," kata pria asal Magetan, Jawa Timur ini.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Penampakan Mobil Land Cruiser Kasus Bupati Kuansing Tiba di Rupbasan KPK Jakarta

57 tahun lalu

Dirut BPJS Kesehatan Ungkap Kerugian Fraud Turun Jadi Rp6 Triliun

57 tahun lalu

BGN Siap Tindak Lanjuti Rekomendasi KPK soal MBG: Kami Ingin Program Ini Lebih Baik

57 tahun lalu

Kasus Bupati Kuansing, KPK Usut Uang dalam Amplop untuk Menhut Raja Juli

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal