Agus Rahardjo: Kalau Tenaganya Cukup, KPK Ingin OTT Tiap Hari

Aditya Pratama
Ketua KPK Agus Rahardjo. (Foto: Antara/Siswowidodo).

JAKARTA, iNews.id - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mendesak agar dilakukan revisi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Revisi regulasi itu diharapkan dapat menjadikan upaya pemberantasan korupsi semakin baik.

Menurut Agus, UU Tipikor yang baru juga diharapkan dapat mengakomodasi jarak KPK dengan Konvensi PBB Antikorupsi (UNCAC).

"Perubahan UU No 31/1999 itu, penting dan mendesak untuk dilakukan karena kalau KPK tenaganya cukup hari ini, kita bisa OTT (operasi tangkap tangan) setiap hari," kata Agus pada diskusi publik Hasil Reviu Putaran I dan II UNCAC di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (27/11/2018).

Agus mengingatkan, pelaku korupsi di Indonesia seolah tak ada habisnya. Banyak bupati dan pejabat terlibat korupsi. Revisi UU Tipikor juga penting karena ada keterlibatan masyarakat di sana.

"Di dalam UU itu ada pasal 8 yang sangat perlu masuk pada UU Tipikor kita, yaitu peran serta masyarakat. Itu esensinya penting karena selama ini hanya aparat-aparatnya saja yang bergerak," kata pria asal Magetan, Jawa Timur ini.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Nasional
38 menit lalu

Dipalak Bupati Cilacap, Pejabat RSUD Terpaksa Pakai Uang Pribadi demi Setoran THR

Nasional
9 jam lalu

Periksa Muhadjir Effendy, KPK Dalami Kuota Haji Tambahan 2022

Nasional
12 jam lalu

Breaking News: Eks Wamenaker Noel Dituntut 5 Tahun Penjara Kasus Pemerasan K3

Nasional
14 jam lalu

Muhadjir Effendy Tiba di KPK, Diperiksa terkait Kasus Kuota Haji

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal