JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya selesai melakukan rekapitulasi data terkait tahapan penetapan pasangan calon (Paslon) di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020. Hasilnya, satu bakal pasangan calon (Bapaslon) dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai peserta di Pilkada 2020.
Komisioner KPU, Evi Novida Ginting Manik menyampaikan bahwa, hal itu merujuk pada data yang dikumpulkan dalam sistem informasi pencalonan (Silon) yang telah dimutakhirkan pada hari Selasa (29/9/2020) kemarin. Dia memastikan, seluruh daerah sudah melaksanakan tahapan ini.
"Total Provinsi yang sudah melakukan penetapan sebanyak 9 Provinsi dari 9 Provinsi," kata Evi dalam keterangan tertulisnya, Rabu (30/9/2020).
Dari jumlah tersebut, Evi menyampaikan total bakal pasangan calon (Bapaslon) Gubernur dan Wakil Gubernur yang Memenuhi Syarat sebanyak 24 Calon.
"Total Bakal Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang Tidak Memenuhi Syarat sebanyak 1 Calon," ujarnya.
Dari hasil penelusuran di data Silon ini, satu bakal pasangan calon yang tidak memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai paslon di Pilkada 2020 yakni berasal dari Pemilihan Gubernur (Pilgub) Bengkulu yakni pasangan Agusrin Maryono dan Imron Rosyadi.