Pengadilan India Bebaskan Politisi Nasionalis Hindu terkait Penghancuran Masjid Babri

Anton Suhartono
Ram Vilas Vedanti, mantan anggota parlemen dari BJP, termasuk salah satu yang didakwa berkonspirasi menghancurkan Masjid Babri (Foto: AFP)

NEW DELHI, iNews.id - Pengadilan India membebaskan para pemimpin partai berkuasa, Partai Bharatiya Janata (BJP), terkait tuduhan konspirasi pembongkaran Masjid Babri di Ayodhya pada 1992 yang memicu kerusuhan hingga merenggut lebih dari 2.000 nyawa.

Puluhan ribu pendukung BJP yang beraliran nasionalis Hindu serta kelompok Hindu lainnya, bersenjatakan kapak dan cangkul, merobohkan Masjid Babri yang dibangun pada abad ke-16 untuk dijadikan kuil.

Umat ​​Hindu berkeyakinan sepetak kecil di tempatnya berdiri masjid itu merupakan tempat kelahiran dewa mereka, Ram. Situs itu pun menjadi simbol perpecahan kalangan Hindu dan Islam di India.

Upaya perobohan Masjid Babri diduga dipimpin oleh para pejabat BJP, termasuk mantan Wakil Perdana Menteri India Lal Krishna Advani serta mantan presiden BJP, Murli Manohar Joshi.

Mereka kemudian dituduh berkonspirasi menghancurkan masjid. Lebih dari 30 pemimpin BJP didakwa melakukan konspirasi kejahatan, menggelorakan permusuhan, serta menghasut massa.

Namun pengadilan khusus yang digelar di Kota Lucknow, Rabu (30/9/2020), menyatakan, jaksa penuntut telah gagal membuktikan kesalahan mereka.

"Elemen anti-sosial yang meruntuhkan struktur. Para pemimpin yang tertuduh itu justru mencoba menghentikan orang-orang ini. Audio saat (mereka) berpidato juga tidak jelas. Semua terdakwa dibebaskan," kata hakim, saat mengumumkan putusan, dikutip dari AFP.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
Nasional
11 hari lalu

Agrinas: Impor 105.000 Pikap dari India Hemat Anggaran Rp46,5 Triliun

Internasional
11 hari lalu

Pesawat Ambulans Udara Bawa 7 Orang termasuk Pasien Jatuh

Nasional
12 hari lalu

Purbaya Ungkap Impor 105.000 Pikap untuk Kopdes Pakai Dana Desa, Tak Bebani Fiskal

Nasional
12 hari lalu

Respons Agrinas Diminta Tunda Impor 105.000 Pikap dari India: Kami Taat Perintah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal