Ahli Hukum Agraria: Tanah Hotel Sultan Sah Milik Negara

Nur Khabibi
Sidang perkara perdata antara PT Indobuildco melawan Kemensetneg dan pihak terkait di PN Jakarta Pusat (foto: Nur Khabibi)

Berdasarkan ketentuan hukum agraria, setiap Hak Guna Bangunan (HGB) yang berdiri di atas tanah dengan dasar izin penggunaan menandakan lahan tersebut berada di atas HPL. 

“Maka HGB 26 dan 27/Gelora jelas berdiri di atas HPL 1/Gelora,” katanya. 

Dengan berakhirnya masa berlaku kedua HGB tersebut pada 3 Maret dan 3 April 2023, lahan itu otomatis kembali menjadi bagian dari HPL 1/Gelora yang dikelola PPKGBK.

Kuasa hukum Kemensetneg dan PPKGBK, Kharis Sucipto menegaskan, keterangan ahli itu memperkuat posisi pemerintah sebagai pemegang sah HPL 1/Gelora. Dia menyebut klaim PT Indobuildco bahwa tanah tersebut merupakan tanah negara bebas tidak berdasar secara hukum.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Bisnis
6 bulan lalu

Istana Ungkap Pengalihan Aset GBK ke Danantara Arahan Langsung Prabowo

Photo
6 bulan lalu

Aset GBK Senilai Rp420 Triliun Bakal Dikelola Danantara

Bisnis
6 bulan lalu

Tak Hanya BUMN, GBK dan Aset Setneg Lainnya bakal Dikendalikan Danantara

Megapolitan
11 hari lalu

3 Tempat Lari Malam di Senayan Jakarta Selatan yang Jadi Favorit Komunitas Runner Ibu Kota!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal