Berdasarkan ketentuan hukum agraria, setiap Hak Guna Bangunan (HGB) yang berdiri di atas tanah dengan dasar izin penggunaan menandakan lahan tersebut berada di atas HPL.
“Maka HGB 26 dan 27/Gelora jelas berdiri di atas HPL 1/Gelora,” katanya.
Dengan berakhirnya masa berlaku kedua HGB tersebut pada 3 Maret dan 3 April 2023, lahan itu otomatis kembali menjadi bagian dari HPL 1/Gelora yang dikelola PPKGBK.
Kuasa hukum Kemensetneg dan PPKGBK, Kharis Sucipto menegaskan, keterangan ahli itu memperkuat posisi pemerintah sebagai pemegang sah HPL 1/Gelora. Dia menyebut klaim PT Indobuildco bahwa tanah tersebut merupakan tanah negara bebas tidak berdasar secara hukum.