Ahli Hukum Agraria: Tanah Hotel Sultan Sah Milik Negara

Nur Khabibi
Sidang perkara perdata antara PT Indobuildco melawan Kemensetneg dan pihak terkait di PN Jakarta Pusat (foto: Nur Khabibi)

Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Pusat juga telah menolak pembaruan HGB 26 dan 27/Gelora pada 13 Desember 2023 karena PT Indobuildco tidak memperoleh rekomendasi tertulis dari Kemensetneg cq PPKGBK sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.

Lebih lanjut, Prof Maria menyatakan bahwa aktivitas komersial yang masih dilakukan PT Indobuildco di lahan eks HGB tersebut merupakan perbuatan melawan hukum. 

“Hubungan hukum dengan tanah HGB sudah hapus, sehingga pemegang HPL berhak meminta pengosongan,” katanya. 

Dalam persidangan juga terungkap bahwa seluruh bangunan di atas lahan eks HGB 26 dan 27/Gelora telah dicatat sebagai Bangunan Milik Negara (BMN). Hal ini menegaskan posisi pemerintah sebagai pengelola sah kawasan Kompleks Gelora Bung Karno (GBK).

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Bisnis
6 bulan lalu

Istana Ungkap Pengalihan Aset GBK ke Danantara Arahan Langsung Prabowo

Photo
6 bulan lalu

Aset GBK Senilai Rp420 Triliun Bakal Dikelola Danantara

Bisnis
6 bulan lalu

Tak Hanya BUMN, GBK dan Aset Setneg Lainnya bakal Dikendalikan Danantara

Megapolitan
8 hari lalu

3 Tempat Lari Malam di Senayan Jakarta Selatan yang Jadi Favorit Komunitas Runner Ibu Kota!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal