Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Pusat juga telah menolak pembaruan HGB 26 dan 27/Gelora pada 13 Desember 2023 karena PT Indobuildco tidak memperoleh rekomendasi tertulis dari Kemensetneg cq PPKGBK sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.
Lebih lanjut, Prof Maria menyatakan bahwa aktivitas komersial yang masih dilakukan PT Indobuildco di lahan eks HGB tersebut merupakan perbuatan melawan hukum.
“Hubungan hukum dengan tanah HGB sudah hapus, sehingga pemegang HPL berhak meminta pengosongan,” katanya.
Dalam persidangan juga terungkap bahwa seluruh bangunan di atas lahan eks HGB 26 dan 27/Gelora telah dicatat sebagai Bangunan Milik Negara (BMN). Hal ini menegaskan posisi pemerintah sebagai pengelola sah kawasan Kompleks Gelora Bung Karno (GBK).