Ahli Hukum Agraria: Tanah Hotel Sultan Sah Milik Negara

Nur Khabibi
Sidang perkara perdata antara PT Indobuildco melawan Kemensetneg dan pihak terkait di PN Jakarta Pusat (foto: Nur Khabibi)

JAKARTA, iNews.id - Tanah tempat berdirinya Hotel Sultan ditegaskan sebagai milik negara yang sah dan telah dilekati Hak Pengelolaan Lahan (HPL) 1/Gelora atas nama Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) melalui Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPKGBK). 

Keterangan itu disampaikan Guru Besar Hukum Agraria Universitas Gadjah Mada (UGM), Prof Dr Maria SW Sumardjono sebagai saksi ahli dalam sidang lanjutan perkara perdata antara PT Indobuildco melawan Kemensetneg dan pihak terkait di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (7/10/2025).

“Sejak pembebasan tanah oleh pemerintah untuk Asian Games 1962, hak penguasaan atas tanah tersebut berada di tangan negara,” ujarnya di persidangan. 

Dia menegaskan, hak tersebut otomatis dikonversi menjadi HPL berdasarkan Peraturan Menteri Agraria No 9/1965.

Prof Maria menjelaskan, penerbitan HPL 1/Gelora pada 1989 merupakan bentuk pengadministrasian tanah negara yang telah dibebaskan dan dibayar ganti rugi oleh pemerintah pada periode 1959-1962.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Bisnis
6 bulan lalu

Istana Ungkap Pengalihan Aset GBK ke Danantara Arahan Langsung Prabowo

Photo
6 bulan lalu

Aset GBK Senilai Rp420 Triliun Bakal Dikelola Danantara

Bisnis
6 bulan lalu

Tak Hanya BUMN, GBK dan Aset Setneg Lainnya bakal Dikendalikan Danantara

Megapolitan
14 hari lalu

3 Tempat Lari Malam di Senayan Jakarta Selatan yang Jadi Favorit Komunitas Runner Ibu Kota!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal