Ahli Hukum Ingatkan Polisi Tak Main-Main Tersangkakan Ustaz Bachtiar

Antara
Ustaz Bachtiar Nasir. (SINDOphoto).

JAKARTA, iNews.id - Polisi diminta bekerja profesional untuk membuktikan Ustaz Bactiar Nasir terlibat kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Penilaian dugaan kriminalisasi ulama dalam kasus Bactiar Nasir akan gugur jika polisi mampu membuktikan secara hukum.

Ahli hukum Refly Harun yakin polisi tidak sembarangan dalam menetapkan Ustaz Bachtiar Nasir sebagai tersangka. Sebab penetapan seorang menjadi tersangka harus disertai alat bukti yang kuat.

"Saya kira sepanjang penyidik bisa membuktikannya, itu bukan kriminalisasi. Itu sebabnya, penyidik tidak boleh main-main. Harus profesional menegakkan hukum," ujar Refly di Jakarta, Kamis (9/5/2019).

Polisi menetapkan Bachtiar Nasir sebagai tersangka TPPU dengan tindak pidana asal pengalihan aset Yayasan Keadilan untuk Semua. Bukti permulaan yang dimiliki polisi antara lain keterangan Ketua Yayasan Keadilan untuk Semua, Adnin Arman.

Bachtiar disebut mencairkan uang sebesar Rp1 miliar dari rekening yayasan dan menggunakannya untuk keperluan lain. Dana umat dan dana masyarakat itu digunakan untuk kegiatan lain, bukan untuk bantuan.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
7 tahun lalu

Polisi Pelajari Tuduhan Makar Amien Rais, Habib Rizieq dan Ustaz Bachtiar Nasir

Nasional
7 tahun lalu

Tersangkakan Kivlan dan Ustaz Bachtiar, Polisi Dinilai Panasi Situasi

Nasional
7 tahun lalu

Kata Ahli Hukum Pidana soal Penetapan Tersangka Ustaz Bachtiar Nasir

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal