JAKARTA, iNews.id - Ahli hukum pers dan Kode Etik Jurnalistik, Wina Armada, mengatakan Aiman Witjaksono tak bisa mengungkapkan identitas narasumbernya selaku jurnalis. Sebab, narasumbernya bisa terancam.
"Sebagaimana saya katakan, hak tolak melekat pada wartawan saat dia menerima informasi, tak bisa dibongkar," ujar Wina dalam persidangan praperadilan yang diajukan Aiman di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (22/2/2024).
Pernyataan itu menanggapi pertanyaan pengacara Aiman terkait apakah hak tolak bakal terhapus saat wartawan mengambil cuti secara administratif untuk mengikuti pemilu.
Wina menegaskan, hak tolak tetap melekat pada wartawan meski sudah mengambil cuti atau bahkan ketika beralih profesi. Hak tolak itu melekat kepada wartawan selama seumur hidupnya.
"Misalnya kalau di pengadilan ada beberapa hakim mengatakan (informasi pada wartawan) di pengadilan ini ada korupsi, kemudian wartawannya itu mungkin sudah pensiun atau dia beralih profesi dan membongkar siapa yang memberikan (informasi), itu sangat berbahaya," tuturnya.