JAKARTA, iNews.id - Tim hukum Aiman Witjaksono bakal menghadirkan dua ahli dalam sidang praperadilan terkait penyitaan HP kliennya oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (22/2/2024). Ada sejumlah hal yang ingin digali dari ahli tersebut, salah satunya mengenai hak tolak wartawan untuk melindungi narasumber.
"Pertama ahli di bidang hukum acara pidana, kedua ahli di bidang hukum pers, keduanya hadir dan siap berikan pendapat berkaitan kasus yang sedang kami praperadilankan," ujarnya pada wartawan di PN Jakarta Selatan, Kamis (22/2/2024).
Dia mengatakan, selain itu pihaknya juga ingin menelusuri prosedur penyitaan barang bukti dan kewenangan soal wakil ketua pengadilan menandatangani surat penyitaan terhadap ahli hukum pidana.
"Dari aspek hukum acaranya, kami menggali original pendapat ahli berkaitan sah tidaknya penyitaan tersebut, prosedurnya bagaimana, lalu kewenangan dari pengadilan apakah itu boleh ketua atau wakil ketua, kita juga menanyakan nanti berkaitan salinan yang tak diberikan pada kita, itu berkaitan ahli hukum acara," tutur dia.
"Berkaitan ahli hukum pers, tentu kita akan meminta pendapatnya berkaitan kapan terbitnya hak tolak, apakah saudara Aiman dari rentang waktu A ke waktu B ini masih dianggap sebagai wartawan atau tidak," ujarnya.
Dia menambahkan, ahli hukum pers yang dihadirkan sejatinya sangat paham tentang jurnalisme, lantaran pernah menjadi pimpinan Dewan Pers dan fokus dalam bidang hukum pers. Ahli pers itu sangat memahami tentang hak tolak wartawan.
"Apakah betul dalil kami selama ini saudara Aiman merupakan wartawan, baik pada saat menerima informasi itu maupun pada saat sampaikan konferensi pers itu masih berstatus wartawan, kita akan minta pendapat ahli ini. Lalu, kira-kira kapan mulai berlaku hak tolak itu karena ini menjadi poin dari dalil kita, bahwa saudara Aiman dilindungi haknya sebagai seorang wartawan itu sejak kapan," katanya.