Ahli Hukum Tata Negara Sebut Presiden hingga Kepala Desa Berpotensi Lakukan Pelanggaran TSM

Raka Dwi Novianto
Ahli Hukum Tata Negara Charles Simabura dalam sidang sengketa pilpres di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (2/4/2024). (Foto ist).

JAKARTA, iNews.id - Ahli Hukum Tata Negara Charles Simabura menyebut aparat pemerintah mulai dari Presiden hingga kepala desa berpotensi melakukan pelanggaran terstruktur, sistematis dan masif (TSM). Setiap pesta demokrasi yang melakukan pelanggaran terstruktur yakni penyelenggara pemilu atau aparat pemerintah.

"Pihak-pihak yang potensial melakukan pelanggaran TSM itu dirumuskan secara jelas di dalam undang-undang pilkada, undang-undang pemilu ada unsur terstruktur siapa itu struktur aparat pemerintah dan penyelenggara pemilu," kata Charles saat menjadi saksi ahli dari pihak capres-cawapres 03 Ganjar-Mahfud di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (2/4/2024).

Charles mencontohkan Pilpres 2014 saat Jokowi berhadapan dengan Prabowo. Pilpres dimenangkan oleh Jokowi, dan Prabowo menggugat ke MK dengan dalil pelanggaran yang mengarah kepada penyelenggara pemilu. Padahal waktu itu Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) masih menjabat sebagai Presiden.

Pada Pilpres 2019, dimenangkan lagi oleh Jokowi. Prabowo menggugat ke MK dengan dalil adanya pelanggaran yang dilakukan oleh aparat pemerintah dalam hal ini Jokowi sebagai Presiden petahana.

"Tadi saya sudah katakan bukan mahkamah tidak memeriksa perkara itu bukan mahkamah tidak menyatakan bahwa dia tidak berwenang, bukan mahkamah menyatakan dia tidak berwenang tapi lebih kepada tidak terbuktinya dugaan pelanggaran TSM pada saat 2019," kata Charles.

Charles menegaskan bahwa meskipun adanya putusan DKPP hingga Bawaslu, MK berwenang untuk memeriksa adanya pelanggaran TSM yang dilakukan baik oleh penyelenggara pemilu ataupun aparat pemerintah.

"Mahkamah konstitusi bukanlah lembaga pembanding dari putusan Bawaslu, bukanlah upaya banding, bukanlah upaya kasasi semacam itu tapi memeriksa secara keseluruhan terhadap fakta-fakta persidangan," tandasnya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

21 Perusahaan Didenda Rp2,34 Triliun gegara Langgar Kawasan Hutan 

Nasional
12 hari lalu

Cegah Bencana Alam, Pemerintah Minta Kades Jaga DAS hingga Hutan

Buletin
15 hari lalu

Heroik! Kades Terobos Banjir Selamatkan Warga Terjebak Banjir di Pidie Jaya

Nasional
25 hari lalu

Bupati Aceh Tenggara Ingin Prabowo Presiden Seumur Hidup, Ini Reaksi Golkar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal