JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Konstitusi (MK) akan memanggil empat menteri untuk bersaksi di sidang sengketa Pilpres 2024 atau Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU). Keempat menteri itu yakni Menko PMK Muhadjir Effendy, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menteri Sosial Tri Rismaharini.
Stafsus Presiden bidang Hukum, Dini Purwono mengatakan keempat menteri tersebut tidak perlu meminta izin kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk bersaksi di MK. Sebab, MK memiliki kewenangan untuk memanggil siapa saja untuk bersaksi.
"Tidak perlu (meminta izin Jokowi). Karena MK memang dapat memanggil siapa pun yang dianggap perlu didengar keterangannya," kata Dini dalam keterangannya, Selasa (2/4/2024).
Dini mengungkapkan, pemerintah menghormati panggilan MK pada sejumlah menteri dalam sidang PHPU.
"Pemerintah berharap dengan kehadiran sejumlah menteri tersebut, MK dapat memperoleh pemahaman yang lebih utuh terkait latar belakang dan implementasi kebijakan-kebijakan yang diambil pemerintah," ungkapnya.
Sebagaimana diberitakan, MK akan memanggil empat menteri untuk hadir ke sidang sengketa Pilpres 2024 pada Jumat (5/4/2024). Pemanggilan dilakukan karena dinilai perlu oleh majelis hakim MK.