Ahli KPU Ungkap Asal-usul Pasal 18 PKPU, Denny Indrayana Langsung Membantah

Yuwantoro Winduajie
Pakar hukum tata negara UNS Surakarta sekaligus ahli yang dihadirkan KPU RI, Agus Riwanto. (Foto: YouTube Mahkamah Konstitusi RI)

JAKARTA, iNews.id - Pakar hukum tata negara Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta Agus Riwanto membantah anggapan Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 disusun untuk mengakomodasi pencalonan Gibran Rakabuming Raka pada Pilpres 2024.

Agus hadir sebagai ahli yang diajukan KPU RI dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (1/10/2026) malam.

Agus menjelaskan, ketentuan tersebut lahir sebelum tahapan pencalonan pasangan calon presiden dan wakil presiden dimulai. Dia menilai jika kemudian ada calon yang diuntungkan oleh ketentuan tersebut, hal itu bukan bagian dari kesengajaan pembuat aturan.

"Bahwa kemudian jika ada calon yang kebetulan memiliki kesempatan atau diuntungkan oleh peraturan itu, itu bukan sesuatu yang bersifat kesengajaan karena kebetulan saja karena PKPU ini lahir jauh sebelum pencalonan," ujar Agus dalam persidangan.

Agus menambahkan, penyusunan PKPU Nomor 19 Tahun 2023 telah melalui mekanisme resmi di lingkungan KPU. Prosesnya antara lain meliputi perencanaan, focus group discussion (FGD), konsinyasi, hingga harmonisasi.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
2 jam lalu

Eks Ketua KPU Ungkap Awal Mula Pasal 18 PKPU yang Dipersoalkan dalam Gugatan Ijazah Gibran

5 hari lalu

MK Diminta Terima Gugatan Denny Indrayana soal Ijazah Gibran, Aktivis Temukan Kejanggalan Baru PKPU

2 tahun lalu

Harmas Respons Gugatan PKPU Bukalapak yang Tuntut Pengembalian Dana Rp6,46 Miliar

2 tahun lalu

Bukalapak Ajukan PKPU ke Harmas, Tuntut Pengembalian Dana Rp6,46 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal