JAKARTA, iNews.id - Ahli Hukum Pidana dari Universitas Hasanudin, Said Karim menyebutkan, terdakwa Ferdy Sambo tak bisa dimintai pertanggungjawaban pidana manakala Bharada E salah mempersepsikan perintah. Perintah yang dimaksud yakni kata 'Hajar Chad' yang diberikan Sambo dalam kasus dugaan pembunuhan Brigadir J.
Awalnya, pengacara Bharada E awalnya meminta pendapat ahli hukum pidana tersebut tentang adanya kesalahan persepsi hingga miss interpretasi diantara penganjur dan orang yang diberikan anjuran dalam situasi dugaan pembunuhan.
Pengacara menontohkan, si penganjur itu menganjurkan untuk menghajar, tapi orang yang diberikan anjuran itu justru menembak.
"Misalnya yang dianjurkan adalah 'hajar' tetapi yang dilakukan adalah menembak sehingga mengakibatkan matinya seseorang, mohon saudara ahli jelaskan?" tanya pengacara Sambo di sidang Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Selasa (3/1/2023).
Said mengatakan, bila dalam suatu situasi penganjur menganjurkan untuk melakukan sesuatu perbuatan, seperti memukul, tapi ternyata orang yang disuruh itu memiliki senjata api, dia lantas tidak memukulnya, tapi malah langsung menembak.