Ahli Pidana Unhas Sebut Ferdy Sambo Tak Bisa Diminta Tanggung Jawab jika Bharada E Salah Persepsikan Hajar

Ari Sandita Murti
Terdakwa Ferdy Sambo (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Ahli Hukum Pidana dari Universitas Hasanudin, Said Karim menyebutkan, terdakwaFerdy Sambo tak bisa dimintai pertanggungjawaban pidana manakala Bharada E salah mempersepsikan perintah. Perintah yang dimaksud yakni kata 'Hajar Chad' yang diberikan Sambo dalam kasus dugaan pembunuhan Brigadir J.

Awalnya, pengacara Bharada E awalnya meminta pendapat ahli hukum pidana tersebut tentang adanya kesalahan persepsi hingga miss interpretasi diantara penganjur dan orang yang diberikan anjuran dalam situasi dugaan pembunuhan. 

Pengacara menontohkan, si penganjur itu menganjurkan untuk menghajar, tapi orang yang diberikan anjuran itu justru menembak.

"Misalnya yang dianjurkan adalah 'hajar' tetapi yang dilakukan adalah menembak sehingga mengakibatkan matinya seseorang, mohon saudara ahli jelaskan?" tanya pengacara Sambo di sidang Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Selasa (3/1/2023).

Said mengatakan, bila dalam suatu situasi penganjur menganjurkan untuk melakukan sesuatu perbuatan, seperti memukul, tapi ternyata orang yang disuruh itu memiliki senjata api, dia lantas tidak memukulnya, tapi malah langsung menembak. 

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
12 hari lalu

Tribrata Putra Anak Ferdy Sambo Ikut Dilantik Prabowo Jadi Perwira Polri

18 hari lalu

Sidang Vonis 2 Terdakwa Sipil Pembunuhan Kacab Bank BUMN Ditunda, Ini Alasannya

1 bulan lalu

Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Jalani Sidang Perdana Hari Ini

2 bulan lalu

Sidang Tuntutan Dalang Pembunuhan Kacab Bank BUMN Ditunda, Berkas Belum Lengkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal