JAKARTA, iNews.id - Ahli hukum administrasi negara dari Universitas Atma Jaya Yogyakarta, Wiryawan Chandra menyarankan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dihadirkan ke persidangan mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong. Kenapa?
Pernyataan itu disampaikan Wiryawan saat memberikan keterangan sebagai ahli dalam sidang kasus dugaan korupsi impor gula di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/6/2025). Dia menilai kehadiran Jokowi diperlukan untuk kejelasan kasus tersebut.
Semula, kuasa hukum Tom Lembong, Zaid Mushafi mengutip fakta persidangan soal saksi yang menyampaikan Induk Koperasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (INKOPPOL) mendapatkan arahan dari Jokowi untuk membantu proses pemenuhan stok gula. Dia lalu bertanya kepada Wiryawan apakah menteri dapat melawan perintah presiden.
"Fakta persidangan, salah satu keterangan saksi menyatakan bahwa dari INKOPPOL itu ada arahan dari presiden (Jokowi), untuk membantu proses pemenuhan gula, pembentukan stok gula untuk masyarakat karena stok menipis, harga melonjak, adalah terbit perintah presiden, Pak. Pertanyaan saya Pak, apakah menteri bisa melawan perintah presiden, Pak?," kata Zaid kepada Wiryawan.
"Baik, kalau di sini memang ada arahan dari presiden, dan ini presiden waktu itu ya, Pak?" jawab Wiryawan.
"Ya Pak, jangan sebut merek Pak, nggak boleh Pak, Ya presiden saat itu Pak, 2015-2016 Pak," timpal Zaid.