JAKARTA, iNews.id - Ahli hukum pidana Chairul Huda menyoroti penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang bersaksi di sidang Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto. Dia mengatakan kehadiran penyidik sebagai saksi di persidangan menunjukkan konflik kepentingan dan tidak sesuai dengan fungsinya.
"Iya (conflict of interest). Saya kira itu kan berkaitan dengan fungsinya penyidik, penyelidik itu tidak termasuk fungsinya sebagai saksi," kata Chairul Huda dalam sidang kasus dugaan suap PAW anggota DPR dan perintangan penyidikan dengan terdakwa Hasto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (20/6/2025).
Dengan demikian, kata dia, penyidik KPK itu telah melakukan sesuatu yang di luar fungsinya dalam penegakan hukum. Konsekuensinya, lanjut dia, keterangan penyidik sebagai saksi dalam persidangan tidak dapat diterima.
"Jadi tentu di luar fungsinya kalau dia menerangkan hal itu. Saya kira kalau sesuatu yang di luar fungsi tentu tidak dapat diterima," kata dia.
Sebelumnya, penyidik KPK Rossa Purbo Bekti bersaksi di sidang Hasto pada Jumat (9/5/2025) lalu, Dia mengungkapkan Hasto menalangi uang suap Harun Masiku terkait PAW anggota DPR senilai Rp400 juta.
Rossa semula menjelaskan, pihak yang diminta menghubungi eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan adalah Agustiani Tio Fridelina. Wahyu meminta Rp900 juta untuk memuluskan Harun Masiku menjadi legislator.