Ahmad Dhani Gratiskan Lagu 19 Diputar di Acara Resmi Daerah, Ini Alasannya

Rahmat Ilyasan
Musikus sekaligus politisi Gerindra, Ahmad Dhani menggratiskan lagu Dewa 19 diputar di acara resmi daerah. (Foto: iNews)

Di aturan itu, setiap pelaku usaha yang memutar lagu secara komersial diwajibkan membayar royalti sebagai bentuk penghargaan terhadap pencipta lagu dan pemilik hak terkait. 

Besaran tarif yang dikenakan yaitu:

- Royalti untuk pencipta lagu: Rp60.000 per kursi per tahun
- Royalti untuk hak terkait (artis/label): Rp60.000 per kursi per tahun

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kader Perindo Surabaya Kritik WAMI terkait Royalti Musik Pernikahan

57 tahun lalu

Ari Lasso Murka ke WAMI, Bahas Royalti yang Salah Transfer!

57 tahun lalu

Ahmad Dhani Gratiskan Lagu Dewa 19 Diputar di Kafe dan Restoran!

57 tahun lalu

Ahmad Dhani Berdukacita Oliver Tree Meninggal Dunia, Beri Pesan Haru

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal