Ahmad Yani: Kasus Bank Century Penuhi Tiga Unsur Barang Bukti

Annisa Ramadhani
Mantan anggota Panitia Khusus (Pansus) Angket Bank Century, Ahmad Yani. (Foto: Okezone)

JAKARTA, iNews.id – Mantan anggota Panitia Khusus (Pansus) Angket Bank Century, Ahmad Yani mengatakan, kasus bailout di bank tersebut sebenarnya sudah memenuhi tiga unsur barang bukti. Karenanya, dia berharap proses hukum yang dimintakan Pengadilan Negeri (PN Jaksel) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), beberapa waktu lalu, dapat segera diproses.

“Sudah cukup (barang bukti). Ada perbuatan melanggar hukum mengubah dari dua persen menjadi lebih, mengubah syarat-syarat bailout (talangan dana), itu diubah semua, peraturan itu diubah,” ujar Yani saat menghadiri acara diskusi bertajuk ‘Setelah Boediono, Siapa Tersangka Berikutnya?’ di Hotel Atlet Century Park, Senayan, Jakarta, Senin (16/4/2018).

Dia mengatakan, ada tiga unsur yang setidaknya sudah terpenuhi dalam kasus Bank Century, sehingga layak diteruskan dan dikembangkan penyidikannya oleh KPK. Ketiga unsur itu adalah perbuatan melanggar hukum, menyebabkan kerugian negara, serta adanya pihak yang diuntungkan atau memperkaya diri sendiri atau orang lain.


Yani menilai mantan wakil presiden yang juga mantan gubernur Bank Indonesia, Boediono, mungkin memang tidak memperkaya diri sendiri. Akan tetapi, kata dia, yang bersangkutan diduga kuat memperkaya orang lain.

Dia menjelaskan, poin pertama perbuatan melanggar hukum yang dimaksud adalah perbuatan mengubah aturan dan syarat-syarat bailout atau talangan dana. Kedua, ada unsur kerugian negara mencapai sebesar Rp6,7 triliun. Kemudian, yang ketiga ada pihak yang diuntungkan dan diperkaya, yaitu Budi Mulya yang dananya terselamatkan hingga Rp2 triliun.

Kisruh tentang kasus Bank Century kembali mengemuka setelah PN Jaksel mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI). Dalam putusannya, hakim meminta KPK melakukan proses hukum selanjutnya sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku atas dugaan tindak pidana korupsi Bank Century.

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
Nasional
4 jam lalu

KPK Sebut Penyelidikan Dugaan Korupsi Whoosh terkait Pembebasan Lahan

Nasional
7 jam lalu

KPK Periksa Eks Sekjen Kemnaker Heri Sudarmanto terkait Kasus Suap RPTKA

Mobil
1 hari lalu

Isi Garasi Bupati Ponorogo Tersangka Korupsi hanya Alphard dan Motor Vespa!

Nasional
2 hari lalu

Penampakan Uang Rp500 Juta Disita KPK saat OTT Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko

Nasional
2 hari lalu

Jadi Tersangka KPK, Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Terjerat 3 Klaster Kasus Korupsi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal