Ahmad Yani: Tak Ada Pembicaraan Perkara BLBI dengan Hakim MA

Antara
Ahmad Yani. (Foto: Okezone)

JAKARTA, iNews.id – Mantan pengacara Syafruddin Arsyad Temenggung, Ahmad Yani, membantah membicarakan perkara korupsi Bantuan Langsung Bank Indonesia (BLBI) dengan hakim ad hoc tindak pidana korupsi Mahkamah Agung (MA), Syamsul Rakan Chaniago. Sebelumnya, Juru Bicara MA, Andi Samsan Nganro menyatakan, Syamsul terbukti melanggar kode etik dan perilaku hakim karena bertemu Yani saat Syafruddin masih berperkara.

“Setelah saya ingat-ingat, saya tidak ada pertemuan dengan hakim Syamsul tapi pada tanggal itu di Plaza Indonesia saya kebetulan bertemu dengan Pak Syamsul menjelang Maghrib, itu juga tidak berdua saja tapi bersama-sama dengan rombongan lain,” kata Ahmad Yani saat dihubungi di Jakarta, Minggu (29/9/2019).

Syamsul adalah salah satu majelis hakim kasasi yang menangani kasus dugaan korupsi perkara korupsi penghapusan piutang BLBI terhadap Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) dengan terdakwa mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temengung. Karena pelanggaran etik yang dia lakukan, Syamsul dihukum tidak boleh menangani perkara selama 6 bulan.

Pada 9 Juli 2019 lalu, majelis kasasi yang terdiri atas hakim Salman Luthan selaku ketua, dengan anggota hakim Syamsul Rakan Chaniago dan Mohamad Asikin, memutuskan Syafruddin tidak melakukan tindak pidana sehingga harus dikeluarkan dari tahanan. Dari ketiga hakim itu, hanya Salman yang memperkuat putusan pengadilan tingkat banding untuk menghukum Syafruddin 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Sementara, dua hakim Syamsul dan hakim Asikin membuat keputusan lain hingga berakibat bebasnya Syafruddin.

Di antara pelanggaran etik yang dilakukan Hakim Syamsul Rakan Chaniago adalah namanya masih tercantum di kantor law firm (firma hukum) walau sudah menjabat sebagai hakim ad hoc tipikor pada MA. Pelanggaran lainnya, Syamsul mengadakan pertemuan dengan pengacara Syafruddin yaitu Ahmad Yani di Plaza Indonesia pada 28 Juni 2019 pukul 17.38-18.30 WIB. Padahal, saat itu Syamsul duduk sebagai hakim anggota pada majelis hakim Syafruddin.

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
Nasional
8 hari lalu

KPK Bongkar Peran Gus Alex di Kasus Yaqut: Tagih Fee ke Calon Haji supaya Cepat Berangkat

Nasional
8 hari lalu

KPK Sita Tanah hingga Mobil terkait Kasus Eks Menag Yaqut, Total Rp100 Miliar Lebih

Nasional
9 hari lalu

KPK Yakin Eks Menag Yaqut Hadiri Pemeriksaan Kasus Kuota Haji Hari Ini

Nasional
11 hari lalu

Marcella Santoso-Ary Bakri Melawan! Banding Vonis Kasus Suap Hakim CPO

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal