JAKARTA, iNews.id - Komisaris Utama (Komut) PT Pertamina periode 2019-2024 Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) hingga Menteri ESDM periode 2016-2019 Ignasius Jonan batal menjadi saksi di sidang lanjutan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah yang menjerat anak Riza Chalid, Kerry Adrianto, Selasa (20/1/2026). Apa alasannya?
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Triyana Setya Putra menjelaskan mengungkap pihaknya semula berencana menghadirkan tiga saksi di persidangan hari ini. Selain Ahok dan Jonan, satu saksi lain yakni eks Menteri ESDM Arcandra Tahar.
“Tadi di awal persidangan kami menyampaikan ke majelis, ada tiga orang yang sedianya dihadirkan sebagai saksi di persidangan hari ini. Pertama itu Pak Basuki Tjahaja Purnama atau Pak Ahok, Pak Ignasius Jonan dan Pak Arcandra,” ujar Triyana di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (20/1/2026).
Dia mengatakan pemeriksaan ketiga saksi dijadwalkan ulang di sidang berikutnya. Ahok, kata dia, telah mengonfirmasi untuk hadir di persidangan pekan depan.
“Sudah ada konfirmasi dari Sekretaris beliau (Ahok) bahwa yang bersangkutan bersedia hadir untuk di agenda pemeriksaan saksi di minggu depan,” kata dia.