Triyana menjelaskan kerugian negara akibat perbuatan terdakwa ini merugikan keuangan negara dan perekonomian negara. Jaksa menghitung dua hal ini terpisah, namun jika ditotal nilainya mencapai Rp285 triliun.
Kerugian keuangan negara yang dipaparkan jaksa yakni 2.732.816.820,63 dolar AS atau setara Rp45,3 triliun dan Rp25 triliun.
"Yang merupakan bagian dari total kerugian keuangan negara sebesar 2,732,816,820.63 dolar AS dan Rp25.439.881.674.368,30," ujar jaksa.