JAKARTA, iNews.id - Eks Komisaris Utama (Komut) PT. Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok buka suara terkait narasi BBM oplosan dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah. Ia menegaskan bahwa tidak ada BBM oplosan, melainkan blending.
"Kan terbukti nggak ada oplosan kan, blending kan," kata Ahok pada jeda sidang saat menjadi saksi dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (27/1/2026).
Kerugian akibat perkara ini ditaksir mencapai Rp285 triliun. Hal itu terungkap dalam surat dakwaan jaksa. Meski begitu, Ahok mengaku tak mengetahui mekanisme perhitungannya.
"Saya juga nggak tahu hitungannya gimana," sambung dia.
Sebelumnya, Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan merugikan negara mencapai Rp285 triliun. Kerugian itu terkait kasus dugaan korupsi tata kelola produk kilang minyak mentah pada PT Pertamina subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023.
Surat dakwaan itu dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (9/10/2025).