AHY Dinilai Salah Gugat, Marzuki Alie : Saya Bukan Penyelenggara KLB

Antara
Ilustrasi, Marzuki Alie tidak menghadiri sidang perdana yang diajukan oleh Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (30/3/2021). (Foto: Dok. Sindo Media).

Pada kesempatan terpisah, tergugat lainnya Max Sopacua enggan berkomentar ketika dikonfirmasi ketidakhadirannya dalam persidangan perdana. "Tanya kuasa hukum saya saja," katanya.

Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menunda sidang gugatan Ketua Umum Demokrat hingga Selasa (13/4/2021) pukul 09.00 WIB. Selama penundaan sidang, akan dilakukan pemanggilan kembali kepada para tergugat.

"Karena pihak tergugat tidak hadir dan tidak adanya pemberitahuan, maka sidang ditunda selama dua minggu," kata Ketua Ketua Majelis Hakim IG Eko Purwanto di PN Jakarta Pusat, Selasa (30/3/2021).

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
4 hari lalu

Ini Daftar 10 Jalan Tol Beroperasi Fungsional selama Mudik Lebaran 2026

Nasional
10 hari lalu

AHY Diskusi dengan Gen Z Singkawang, Soroti Infrastruktur hingga Penguatan Demokrasi

Nasional
10 hari lalu

Pesan Angela Tanoesoedibjo untuk Tim Liputan Mudik iNews Media Group 2026: Jaga Kesehatan, Bekerja dengan Hati

Nasional
10 hari lalu

Menko AHY Apresiasi iNews Media Group Kirim Tim Liputan Mudik Lebaran: Terus Jadi Mata dan Telinga Masyarakat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal