Pada kesempatan terpisah, tergugat lainnya Max Sopacua enggan berkomentar ketika dikonfirmasi ketidakhadirannya dalam persidangan perdana. "Tanya kuasa hukum saya saja," katanya.
Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menunda sidang gugatan Ketua Umum Demokrat hingga Selasa (13/4/2021) pukul 09.00 WIB. Selama penundaan sidang, akan dilakukan pemanggilan kembali kepada para tergugat.
"Karena pihak tergugat tidak hadir dan tidak adanya pemberitahuan, maka sidang ditunda selama dua minggu," kata Ketua Ketua Majelis Hakim IG Eko Purwanto di PN Jakarta Pusat, Selasa (30/3/2021).