"Kami meminta kepada Kompolnas untuk bisa turut serta melakukan fungsi pengawasan, fungsi kontrol juga dalam proses penyidikan yang terjadi di Polda Metro Jaya," sambungnya.
Finsensius menegaskan, penyitaan barang-barang Aiman terkesan sangat terburu-buru dengan statusnya yang masih sebagai saksi.
"Jadi itu tentu kita sayangkan. Itu satu. Kedua, ini perlu diketahui bersama bahwa betul ada surat penyitaan dimiliki penyidik izin penyitaan dari pengadilan, tapi dalam surat izin penyitaan dari pengadilan tersebut hanya satu yang diizinkan barang bukti yaitu handphone yang dimiliki oleh saudara Aiman," katanya.
"Namun terkait tiga barang bukti lainnya tidak diberikan izin dalam surat izin penyitaan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ini perlu dicatat," imbuhnya.