"Karena narasumber yang penting yang mereka ingin identitasnya dirahasiakan, ketika itu dibuka, maka tidak akan ada orang yang berani lagi mengungkapkan kebenaran. Dan itu kita tolak," ujar dia.
"Oleh karena itu, hak tolak yang diatur oleh Undang-Undang 40 Tahun 1999 harus kita jaga bersama, harus kita pertahankan, dan harus kita bela," kata Aiman lagi.