Tok! Hakim Tolak Praperadilan Eks Wamen Imipas Silmy Karim
JAKARTA, iNews.id - Hakim tunggal praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Yuliana menolak permohonan praperadilan mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim. Penyitaan hingga penersangkaan yang dilakukan KPK dalam kasus dugaan korupsi dan pemerasan pengurusan izin tinggal WNA dinyatakan sah.
"Menolak permohonan praperadilan yang diajukan pemohon untuk seluruhnya," ujar hakim.
Ada berbagai pertimbangan dari hakim sebelum menjatuhkan putusan menolak praperadilan Silmy Karim tersebut.
Misalnya, penggeledahan yang dilakukan KPK telah dilengkapi surat perintah penggeledahan dan telah pula dibuatkan berita acara penggeledahan serta telah mendapatkan persetujuan dari Pengadilan Negeri serta telah ada pemberitahuan pada Dewan Pengawas KPK.
"Maka, penyidik patut telah memenuhi kewajibannya sebagaimana yang telah ditentukan undang-undang secara faktual, kemudian telah terbit persetujuan dari Ketua Pengadilan tentang penggeledahan tersebut , sehingga tindakan penggeledahan tersebut haruslah dinyatakan sah," katanya.
Putusan tersebut berbeda dengan permintaan praperadilan yang diajukan kuasa hukum Silmy Karim. Dalam petitum permohonannya, Silmy meminta hakim menyatakan dua prindik yang dikeluarkan KPK, Surat Keputusan Pimpinan KPK tentang penetapan tersangka, surat pemberitahuan penahanan, surat penahanan, berita acara penahanan, hingga berita acara penggeledahan yang dikeluarkan KPK tidak sah dan tidak berdasarkan hukum.
Lalu, menyatakan penyidikan yang dilakukan KPK kepada kliennya sebagaimana tertuang dalam dua sprindik yang dikeluarkan KPK tidak sah, tidak berdasarkan hukum.
Editor: Reza Fajri