Aipda Robig Penembak Siswa SMK di Semarang hingga Tewas Dituntut 15 Tahun Penjara

Wisnu Wardhana
Sidang kasus penembakan yang melibatkan anggota Satnarkoba Polrestabes Semarang, Aipda Robig Zaenudin, digelar di PN Semarang, Jateng, Selasa (8/7/2025) siang. (Foto: Wisnu Wardhana).

Dia menilai, terdakwa telah menyalahi prosedur kepolisian dengan melakukan penembakan terhadap siswa SMK Negeri 4 Semarang yang masih di bawah umur. Padahal saat itu tidak yang menunjukkan ancaman terhadap pelaku. 

Selain itu, dia menyebutkan tidak ada hal yang meringankan dari proses persidangan tersebut dan menegaskan bahwa seorang aparat harusnya melindungi dan mengayomi masyarakat.

Tuntutan ini disambut positif oleh pihak keluarga korban. Kuasa hukum keluarga, Zainal Abidin, dan ayah korban, Andi Prabowo, menyatakan harapannya agar majelis hakim menjatuhkan hukuman maksimal sesuai tuntutan jaksa.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Jateng
1 tahun lalu

Polda Jateng Jelaskan Alasan Aipda Robig Penembak Siswa SMK Dipisah dengan Tahanan Lain

Nasional
21 jam lalu

Penembakan di Area Grasberg Mimika, Karyawan Freeport Tewas

Nasional
3 hari lalu

Kalah Main Kartu, Pria di Lampung Timur Tembak Teman hingga Tewas

Nasional
8 hari lalu

Remaja Tewas Tertembak di Makassar, Polri Pastikan Terus Evaluasi Senpi Anggota

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal