Airlangga Sebut Capres KIB Harus Anggota Parpol

riana rizkia
Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto menyatakan capres yang akan diusung oleh KIB harus anggota parpol. (Foto: Setkab)

"Bukan panjer, tapi harus ada political capital," katanya. 

Untuk diketahui, berdasarkan Pasal 222 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum atau UU Pemilu aturan presidential threshold menyatakan bahwa pasangan calon diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
57 tahun lalu

DPR Rancang Aturan Pilpres Tak Diikuti Terlalu Banyak Capres: Jangan Sampai Kayak Kongres

57 tahun lalu

Golkar: MBG Program Baik dan Mulia, Tak Boleh Dijalankan Asal-asalan

57 tahun lalu

Viral Lagu MBG Mas Bahlil Ganteng, Golkar: Apresiasi Netizen atas Kerja Keras Bahlil

57 tahun lalu

Golkar: Pelayanan Haji 2026 Meningkat Signifikan, Petugas Lebih Disiplin

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal