Airlangga Sebut Capres KIB Harus Anggota Parpol

riana rizkia
Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto menyatakan capres yang akan diusung oleh KIB harus anggota parpol. (Foto: Setkab)

"Bukan panjer, tapi harus ada political capital," katanya. 

Untuk diketahui, berdasarkan Pasal 222 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum atau UU Pemilu aturan presidential threshold menyatakan bahwa pasangan calon diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
9 hari lalu

Alasan PDIP Usul Aturan Batas Atas Usung Capres-Cawapres: Supaya Ada 3-4 Paslon

10 hari lalu

PDIP Usul Capres-Cawapres Maksimal Diusung 4 Parpol agar Lebih Kompetitif

10 hari lalu

Nusron Enggan Jelaskan Alasan Mundur dari Pengurus Golkar: Mohon Maaf Saya Punya Privasi

11 hari lalu

Terungkap! Nusron Wahid Mundur dari Pengurus Golkar, Sejak 6 Bulan Lalu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal