JAKARTA, iNews.id - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta menilai tindakan doxing yang dilakukan influencer Erlangga Greschinov bentuk kekerasan terhadap wartawan. Perbuatan tersebut juga melanggar Undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
"AJI Jakarta menilai doxing yang dilakukan pelaku merupakan salah satu bentuk tindak kekerasan terhadap jurnalis yang dilindungi Undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers," kata Ketua AJI Jakarta Irsyan Hasyim dalam keterangannya, Kamis (27/6/2024).
Irsyan menjelaskan bahwa segala bentuk protes terhadap produk jurnalistik harus ditempuh melalui mekanisme yakni hak jawab atau mengadukan ke Dewan Pers. Ketentuan itu tertuang dalam UU Pers Pasal 17.
"AJI Jakarta mengutuk segala bentuk teror terhadap jurnalis dan media massa yang menjalankan kerja-kerja jurnalistik," kata Irsyan.
Apalagi, kata Irsyan, melalui tindakan doxing yang ditujukan untuk melakukan persekusi online. Menurutnya, doxing merupakan salah satu ancaman dalam kebebasan pers di era digital.
Irsyan pun menyinggung sejumlah kasus doxing terhadap jurnalis, namun hingga saat ini belum ada yang diusut tuntas oleh kepolisian. Salah satunya, kasus doxing dialami seorang jurnalis yang menulis peristiwa di Kendari pada 2021 dan kasus doxing wartawan di Banjarmasin.