Ajukan Banding untuk ST Burhanuddin, Kejagung Sebut Putusan PTUN Tidak Berdasar

Irfan Ma'ruf
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin diputus bersalah oleh PTUN terkait pernyataannya menyebut Peristiwa Semanggi I dan II bukan pelanggaran HAM berat. Kejagung menilai putusan itu tak berdasar. (Foto: Antara/Aprilio Akbar).

Ada empat amar dalam putusan Majelis Hakim. Selain mengabulkan gugatan para keluarga korban Tragedi Semanggi I dan II, Majelis Hakim juga menyatakan pernyataan Burhanuddin sebagai perbuatan melanggar hukum.

Burhanuddin sebagai representasi dari pemerintah dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI pada 16 Januari menyatakan peristiwa Semanggi I dan Semanggi II yang terjadi pada 1998, bukan merupakan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat.

Dalam rapat kerja itu, Burhanuddin juga menyatakan Komisi Nasional (Komnas) HAM tak perlu menindaklanjuti peristiwa penembakan para mahasiswa yang terjadi 18 tahun lalu itu. Burhanuddin juga menyampaikan kepada anggota komisi hukum, agar Komnas HAM tak perlu mendesak dibentuknya Pengadilan HAM Adhoc terkait peristiwa tersebut.

“Menyatakan tindakan pemerintah berupa penyampaian tergugat dalam rapat kerja antara Komisi III DPR RI dan Jaksa Agung RI pada tanggal 16 Januari 2020 yang menyampaikan 'Peristiwa Semanggi I dan Semanggi II yang sudah ada hasil rapat paripurna DPR RI yang menyatakan bahwa peristiwa tersebut bukan merupakan pelanggaran HAM berat, seharusnya Komnas HAM tidak menindaklanjuti karena tidak ada alasan untuk dibentuknya Pengadilan ad hoc berdasarkan hasil rekomendasi DPR RI kepada Presiden untuk menerbitkan Keppres pembentukan Pengadilan HAM ad hoc sesuai Pasal 43 ayat (2) UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM’ merupakan perbuatan melawan hukum oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan,” petikan kedua putusan PTUN.

Majelis PTUN juga, dalam putusannya memerintahkan Burhanuddin selaku Jaksa Agung membuat pernyatan terkait penanganan dugaan pelanggaran HAM berat Semanggi I dan II sesuai dengan keadaan yang sebenarnya kepada Komisi III dalam rapat kerja selanjutnya. Burhanuddin juga harus membayar biaya perkara senilai RP 285 ribu.

“Sepanjang belum ada keputusan yang menyatakan sebaliknya,” kata hakim.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
16 hari lalu

Jaksa Agung Mutasi 14 Kepala Kejaksaan Tinggi, Berikut Daftarnya

Nasional
16 hari lalu

Delpedro Cs Ajukan Kontra Memori Kasasi ke PN Jakarta Pusat

Nasional
16 hari lalu

Anwar Usman usai Pensiun dari MK: Putusan 90 Bukan Pintu untuk Gibran

Nasional
19 hari lalu

Satgas PKH Setorkan Rp11,4 Triliun dan Penguasaan Kembali Kawasan Hutan ke Negara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal