Ajukan Banding untuk ST Burhanuddin, Kejagung Sebut Putusan PTUN Tidak Berdasar
JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) akan mengajukan banding ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas putusan untuk Jaksa Agung ST Burhanuddin. Jaksa Agung dinyatakan bersalah oleh PTUN Jakarta atas pernyataannya menyebut Tragedi Semanggi I dan II bukan pelanggaran HAM berat.
Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejagung, Feri Wibisono mengatakan banding dilayangkan karena putusan majelis hakim PTUN dinilai tidak benar dan tidak berdasar pada hukum acara.
"Kami harus melakukan banding atas satu putusan yang tidak benar, yang tidak berdasarkan kepada hukum acara yang seharusnya dilaksanakan," kata Feri di Jakarta Selatan, Kamis (5/11/2020).
Dia juga menyebut hakim banyak mengabaikan bukti-bukti yang disampaikan Kejagung selaku tergugat. Mulai dari bukti video terkait pernyataan Jaksa Agung saat rapat dengar pendapat (RDP) di DPR hingga keterangan saksi dan ahli yang dihadirkan.
"Padahal barang bukti berfungsi sebagai kelengkapan dan kejelasan tentang fakta, hakim berkewajiban menilai bukti-bukti ini. Jadi kami memandang banyak sekali kelalaian hakim dalam proses kewajibannya memeriksa dan mengadili perkara ini," katanya.
Sebelumnya, tiga hakim yang menjadi pengadil dalam perkara yakni Hakim Ketua Andi Muhammad Ali Rahman, dan dua anggota Hakim Umar Dani serta Hakim Syafaat memutuskan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin melakukan perbuatan melawan hukum.
Putusan tersebut, terkait dengan gugatan dari keluarga korban Tragedi Semanggi I dan II 1998. Dalam putusannya, Majelis Hakim, menolak seluruh eksepsi Kejaksaan Agung (Kejakgung).
“Mengabulkan gugatan para penggugat seluruhnya,” bunyi petikan putusan majelis hakim, yang dikutip dari laman resmi PTUN Jakarta, Rabu (4/11/2020).