Akademisi Ingatkan untuk Hati-Hati Gunakan Istilah Legalisasi Ganja

riana rizkia
Tanaman ganja (Antara)

JAKARTA, iNews.id - Dekan Fakultas Hukum Unika Atma Jaya Jakarta Asmin Fransiska mengingatkan agar DPR, dan pemerintah lebih berhati-hati dalam menggunakan istilah legalisasi ganja. Menurutnya, dari pada menggunakan kata legalisasi lebih baik regulasi.

"Kita perlu hati-hati menggunakan istilah legalisasi," kata Asmin saat menjadi narasumber Focus Group Discussion (FGD) bersama Komisi III DPR RI dengan tema 'Urgensi Revisi UU Hukum Acara Perdata dan UU Narkotika', Selasa (5/7/2022). 

Asmin menyebut ada tahapan-tahapan dalam kebijakan narkotika. Pertama adalah kriminalisasi, kedua ialah dekriminalisasi, lalu yang ketiga yakni tahapan regulasi. 

Pada tahapan dikriminalisasi, kata Asmin, akan dikeluarkan aspek-aspek penghukuman bagi pengguna narkotika untuk kepentingan sendiri ataupun orang lain dalam kapasitas tertentu.

"Mengeluarkan aspek-aspek narkotika untuk kepentingan sendiri atau orang lain untuk kepentingan tertentu," kata Asmin. 

Belum lagi, Asmin mengungkap, akan ada euforia usai pelegalan ganja medis tersebut. Di posisi seperti itu, banyak negara melakukan kontrol terhadap penggunaan secara berlebihan (overused) melalui regulasi.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
Megapolitan
13 jam lalu

Curang saat Bagi-Bagi Sabu, Pria di Jatinegara Dibacok Teman hingga Tewas

Seleb
2 hari lalu

Raffi Ahmad Beri Penyuluhan soal Bahaya Narkoba ke Ratusan Siswa: Jangan seperti Saya!

Internasional
3 hari lalu

Gawat! AS Kirim Gugus Tempur Kapal Induk ke Karibia, Siap-Siap Serang Venezuela

Internasional
3 hari lalu

Tak Terima Dijatuhi Sanksi, Presiden Kolombia Petro Akan Lawan di Pengadilan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal