AKBP Bambang Kayun Diduga Terima Suap dan Gratifikasi Rp56 Miliar

Ariedwi Satrio
Ketua KPK, Firli Bahuri saat menggelar konpers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (3/1/2023). (Foto MPI).

Selain uang, Bambang Kayun diduga juga menerima satu unit mobil mewah yang model dan jenisnya ditentukan sendiri. Bambang Kayun diduga juga menerima uang hingga berjumlah Rp1 miliar Emilya dan Herwansyah untuk membantu pengurusan perkaranya.

"Sehingga, keduanya (Emilya dan Herwansyah) tidak kooperatif selama proses penyidikan hingga akhirnya ES dan HW melarikan diri dan masuk dalam DPO penyidik Bareskrim Mabes Polri," ungkapnya.

Selain itu, kata Firli, Bambang Kayun diduga juga menerima gratifikasi lainnya dalam jabatannya sebagai Kassubag Pidana dan Hak Asasi Manusia (HAM) bagian Penerapan Hukum Biro Bankum Divisi Hukum Polri. Ia diduga menerima gratifikasi senilai Rp50 miliar.

"Tersangka BK menerima uang secara bertahap yang diduga sebagai gratifikasi dan berhubungan dengan jabatannya dari beberapa pihak yang jumlah seluruhnya sekitar Rp50 Miliar," katanya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

Periksa 5 Saksi, KPK Usut Aliran Uang ke Pejabat Pajak KPP Banjarmasin

Nasional
6 hari lalu

Eks Dirut Inhutani V Dicky Yuana Divonis 4 Tahun Penjara, Terbukti Terima Suap

Nasional
12 hari lalu

KPK Limpahkan Berkas Tersangka Suap Pejabat Bea Cukai ke JPU, Segera Disidang

Nasional
13 hari lalu

KPK Periksa Ajudan Eks Ketua PN Depok, Dalami Suap Sengketa Lahan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal