Mendengar keterangan Dody, Hakim Jon menyarankan agar surat tersebut sebaiknya dibacakan saat Dody duduk sebagai terdakwa dalam perkaranya sendiri.
"Karena saudara di perkara yang lain, tentu ini berguna untuk perkara saudara di perkara yang lain. Saudara bukan saksi yang memberatkan atau meringankan," tutur Jon.
"Saudara saksi fakta, barangkali yang itu (surat dari Teddy) berguna dalam perkara saudara," katanya.