JAKARTA, iNews.id - Sidang kasus dugaan peredaran narkoba dengan terdakwa mantan Kapolda Sumatra Barat, Irjen Teddy Minahasa mengungkap fakta baru. Teddy disebut sempat mengirim surat kecil ke mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara saat ditahan di Polda Metro Jaya.
Hal itu disampaikan Dody saat menjadi saksi mahkota dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Senin (27/2/2024). Dalam surat tersebut, Teddy memintanya untuk bergabung menjadi satu kubu dalam perkara peredaran sabu yang menjerat keduanya.
"Sejak awal sampai dengan saya di penyidikan, saya ditangkap, saudara terdakwa selalu memberikan perintah dan arahan pada saya. Bahkan saya ditangkap di Polda Metro. Izinkan saya membaca surat kecil dari tulis tangan saudara terdakwa, terkait dengan hal ini," kata Dody kepada majelis hakim di PN Jakarta Barat, Senin (27/2/2023).
Hakim Ketua Jon Sarman Saragih lalu menanyakan kepentingan Dody untuk membacakan surat itu. Dody kemudian menjelaskan Teddy meminta dirinya agar bergabung menjadi satu kubu.
"Saya disuruh gabung dengan saudara terdakwa, untuk membuang badan semuanya ke Arif (Syamsul Ma'arif), dan (menyatakan) bandar adalah Anita (Linda Pujiastuti)," ucap Dody.
Di dalam surat itu pula, Teddy juga menginstruksikannya untuk menandatangani pemindahan kuasa hukum dari Adriel Viari Purba ke tim kuasa hukum Teddy kala itu yakni Henry Yoso.
"Pada saat itu saya disuruh tanda tangan, tapi saya enggak mau," ujar Dody.