JAKARTA, iNews.id - Tim penasihat hukum terdakwa AKBP Dody Prawiranegara akan mengajukan nota pembelaan atau pleidoi atas tuntutan 20 tahun penjara yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Namun sebelum menyampaikan pleidoi, penasihat hukum Dody mengajkuan permohonan status justice collaborator (JC).
"Kami ingin mengajukan permohonan status JC terhadap terdakwa Doddy Prawiranegara di mana mulai dari awal proses penyidikan, penuntutan sampai persidangan sudah mengungkap seluruh fakta-fakta membongkar semuanya sampai jenderal bintang dua," kata salah satu anggota tim penasihat hukum Dody Prawiranegara, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Senin (27/3/2023).
Menanggapi pernyataan tim penasihat hukum, Ketua Hakim Jon Sarman Saragih lalu menanyakan apakah penyampaian JC terpisah dengan pleidoi.
"Apakah akan disampaikan sendiri apa bersamaan dengan nota pembelaan?," tanya Hakim Jon.
"Sendiri yang mulia," jawab penasihat hukum.
"Baik," timpal Hakim.
Hakim kemudian memberikan tenggat waktu hingga 5 April 2023 kepada penasihat hukum untuk menyiapkan pleidoinya.