AKBP Dody Prawiranegara Dituntut 20 Tahun Penjara terkait Kasus Peredaran Narkotika

Dimas Choirul
AKBP Dody Prawiranegara divonis 20 tahun penjara (Foto: Dimas Choirul)

Selanjutnya, perbuatan terdakwa telah merusak kepercayaan kepada aparat penegak hukum khususnya polri. Terdakwa juga dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran narkotika.

"Sementara yang meringankan terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya," kata jaksa.

Sebagai informasi, kasus ini bermula pada saat Polres Bukittinggi hendak memusnahkan 40 kilogram sabu. 

Namun Irjen Teddy Minahasa, yang pada saat itu menjabat sebagai Kapolda Sumatera Barat diduga memerintahkan Dody untuk menukar sabu sebanyak 5 kilogram dengan tawas.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
4 hari lalu

KTT APEC 2025, Prabowo Ajak Asia-Pasifik Kolaborasi Atasi Perdagangan Narkotika hingga Penyelundupan

Nasional
12 hari lalu

Ammar Zoni Minta Dihadirkan Langsung di Sidang, Klaim Banyak Berita Tak sesuai Fakta

Seleb
15 hari lalu

Terungkap! Ammar Zoni Tidak Edarkan Narkoba di Rutan

Nasional
15 hari lalu

Kejagung Serahkan Uang Sitaan Rp13 Triliun dari Kasus Korupsi CPO ke Negara Hari Ini

Seleb
19 hari lalu

Alasan Ammar Zoni Dipindahkan ke Nusakambangan Terungkap, Biar Kapok?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal