Akhir Pencarian Keadilan Keluarga Brigadir J: Sambo Divonis Mati, Putri Dihukum 20 Tahun Penjara

Achmad Al Fiqri
Ferdy Sambo divonis mati dan Putri Candrawathi dihukum 20 mati penjara dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. (Foto: Antara)

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana 20 tahun penjara," kata hakim.

Sama Seperti Sambo, hakim menyatakan tidak ada hal yang meringankan Putri. Pihak keluarga Brigadir J pun menyatakan kepuasannya atas hukuman bagi keduanya.

"Kami merasa puas dengan hukuman ini. Terima kasih atas hukuman pembunuhan berencana ini. Kami telah menerima," katan Ibu Brigadir J, Rosti Simanjuntak. 

Dirinya pun berharap semoga tidak ada lagi kasus serupa seperti yang dialami oleh anaknya. Jika pihak Sambo dan Putri mengajukan banding, dia berharap hukuman sesuai dengan vonis.

"Kami puas, semoga tidak ada lagi Josua-josua yang terbunuh secara keji dan biadab," ucapnya. 

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
18 hari lalu

Alasan Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo Kembali Dapat Remisi

Nasional
18 hari lalu

Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo Dapat Remisi lagi, Hukuman Kembali Dipotong

Nasional
22 hari lalu

Potret Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo Rayakan Natal di Lapas Tangerang

Nasional
29 hari lalu

Penampilan Terbaru Ferdy Sambo, Berikan Khotbah Keagamaan di Lapas Cibinong

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal