Akhir Pencarian Keadilan Keluarga Brigadir J: Sambo Divonis Mati, Putri Dihukum 20 Tahun Penjara

Achmad Al Fiqri
Ferdy Sambo divonis mati dan Putri Candrawathi dihukum 20 mati penjara dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Kasus pembunuhan Brigadir J mulai memasuki babak akhir. Dua dari lima terdakwa yaitu Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menghadapi pembacaan vonis hari ini, Senin (13/2/2023) di PN Jaksel.

Ferdy Sambo divonis hukuman mati oleh hakim. Dalam pertimbangan yang memberatkan, Ferdy disebut melakukan pembunuhan terhadap ajudan sendiri, menimbulkan duka mendalam bagi keluarga, membuat keresahan, dan kegaduhan di masyarakat.

Lalu Ferdy Sambo dinilai mencoreng institusi polri, membuat anggota Polri banyak terlibat, berbelit-belit di persidangan, dan tak mengakui perbuatan. Sementara itu hakim menyebut tidak ada pertimbangan yang meringankan Sambo.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana mati," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu saat sidang vonis di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

Sementara itu istrinya, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara. Hukuman itu diketahui jauh lebih berat dibanding tuntutan jaksa penuntut umum.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
17 hari lalu

Kamaruddin Simanjuntak Meninggal Dunia, Pengacara Keluarga Brigadir Yosua yang Lawan Ferdy Sambo

1 bulan lalu

Stres dan Kurang Tidur di Lapas Cibinong, Tekanan Darah Ferdy Sambo Melonjak Tinggi

1 bulan lalu

DPR Cecar Ditjen Pas soal Hanya Nama Ferdy Sambo yang Disebut dalam Pemeriksaan Lapas Cibinong: Ada Apa Ini?

1 bulan lalu

Ferdy Sambo Diperiksa Terkait Heboh Temuan Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal