JAKARTA, iNews.id - Eks Kasat Narkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi yang menjadi tersangka kasus narkoba mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro digiring ke Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (7/5/2026). Dia bakal diperiksa terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) perkara tersebut.
Total ada dua tersangka yang dibawa ke Bareskrim Polri, yakni Malaungi dan mantan istri Ko Erwin, Ais Setiawati.
“Jadi begini, jadi kita dari Polda NTB ya, ini kita membawa berdasarkan permintaan Bapak Dirtipideksus Bareskrim Polri,” Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda NTB, Kompol Bowo Tri Handoko di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (7/5/2026).
Bowo nengungkapkan, kedua tersangka dibawa untuk diperiksa terkait pengembangan TPPU oleh Bareskrim Polri.
“Nantinya akan kita bawa ke Dirtipideksus Bareskrim Polri untuk dilaksanakan pemeriksaan dalam rangka kasus TPPU. Begitu,” ujarnya.