Bareskrim Tetapkan Eks Kapolres Bima Kota Tersangka TPPU Narkoba!

Putranegara Batubara
Ejs Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro jadi tersangka TPPU narkoba. (Foto: IG)

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menetapkan lima orang sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait perkara narkotika. Salah satunya adalah eks Kapolres Bima Kota Didik Putra Kuncoro.

Adapun, empat orang lainnya, adalah eks Kasat Narkoba Polres Bima Kota Malaungi, bandar narkoba di Bima Kota Abdul Hamid alias Boy, adik kandung bandar narkoba Erwin Iskandar alias Ko Erwin, Alex Iskandar, dan mantan istri Ko Erwin, Ais Setiawati. 

"Penetapan status tersangka TPPU dengan tindak pidana asal narkotika," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso kepada wartawan, Rabu (29/4/2026). 

Menurut Eko, penetapan tersangka tersebut dilakukan usai penyidik melakukan gelar perkara pada Rabu (29/4/2026).

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menangkap Ko Erwin yang menyetorkan uang hingga narkoba kepada eks Kapolres Bima Kota Didik Putra Kuncoro.

Bandar Ko Erwin mencuat setelah terlibat dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkoba yang melibatkan eks Kapolres Bima Kota Didik Putra Kuncoro. Ia terseret dalam perkara bersamaan dengan Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Kota Malaungi.

Didik diduga menerima aliran dana sebesar Rp1 miliar dari seorang bandar narkoba bernama Ko Erwin. Dalam penyidikan Polda NTB, Ko Erwin disebut sebagai pemasok sabu-sabu kepada Malaungi.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
10 jam lalu

Terungkap, Ini Alasan Pria Tendang Perempuan di Senayan City hingga Tersungkur

1 hari lalu

Pria Tendang Perempuan di Senayan City Jadi Tersangka, Dijerat Pasal Penganiayaan

3 hari lalu

Kejagung Limpahkan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah hingga Don Ritto ke Kejari Jaksel Hari Ini

4 hari lalu

KPK Geledah Kantor Kementerian ATR terkait Kasus HGB, Ruangan Anak Buah Nusron Disasar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal