Keesokan harinya, 25 Juli 2019, tim laut melaporkan bahwa mereka mendapatkan satu mobil Toyota Avanza silver. Di mobil itu, petugas mengamankan dua tersangka yaitu AK dan RDW yang berperan “sebagai sapu” air alias pengawal.
Selanjutnya, polisi mendapatkan nomor telepon tersangka lainnya dan langsung melacaknya. Dibantu masyarakat, tim akhirnya mengamankan dua tersangka yang pada saat dikejar melarikan diri dan membuang sabu-sabu ke jalanan pada 25 Juli lalu, yakni MR (43) dan HR (43). Kedua tersangka bertugas sebagai kurir.
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita 43,5 kilogram dari dugaan awal sebesar 50 kilogram sabu-sabu. Polisi menganalisis sabu-sabu yang dibuang dua kurir itu bisa mencapai 6,5 kilogram.
Para pelaku dijerat dengan dua pasal. Pertama, Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pelaku terancam pidana mati, dipenjara seumur hidup, atau paling sedikit kurungan enam tahun, serta denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar.
Sementara itu, subsidair Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 2 UU Narkotika. Pelaku bisa dipidana seumur hidup atau 20 tahun dan yang paling singkat kurungan selama 5 tahun penjara. Selain itu, pelaku juga bakal dituntut membayar denda sebesar Rp800 juta, maksimal Rp8 miliar.
“Satgas kami masih ada di lapangan. Kita terus bekerja insyaAllah mudah-mudahan dalam tahun ini bisa ungkap yang lebih besar lagi,” pungkasnya.