Pasutri IR dan MR termasuk pelaku utama dalam aksi sadis tersebut. Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk sisa uang hasil penjualan emas sebesar Rp6,8 juta dan Rp2,5 juta, serta sebuah telepon genggam.
Para pelaku kini mendekam di tahanan Polsek Pauh dan dijerat dengan Pasal 365 ayat (2) ke-1, 2, dan 4 jo Pasal 55 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan/atau turut serta dalam kejahatan.
“Para tersangka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara,” kata Iptu Afandi.