Aksi Sadis Pasutri Rampok Warung di Jambi, Bacok Korban hingga Gasak Emas Puluhan Juta

Nanang Fahrurozi
Kapolsek Pauh Iptu Afandi Anora saat ekspose kasus perampokan dengan dua pelaku di antaranyan pasangan suami istri. (Foto: MPI/Nanang F) 

Pasutri IR dan MR termasuk pelaku utama dalam aksi sadis tersebut. Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk sisa uang hasil penjualan emas sebesar Rp6,8 juta dan Rp2,5 juta, serta sebuah telepon genggam.

Para pelaku kini mendekam di tahanan Polsek Pauh dan dijerat dengan Pasal 365 ayat (2) ke-1, 2, dan 4 jo Pasal 55 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan/atau turut serta dalam kejahatan.

“Para tersangka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara,” kata Iptu Afandi.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
Jatim
5 bulan lalu

Modal Pistol Mainan, Polisi Gadungan Rampok Pedagang di Jombang

Nasional
6 bulan lalu

Rampok Pelajar di Merangin, 2 Pelaku Ditembak Polisi 1 Orang Buron

Jateng
7 bulan lalu

Oknum Polisi Bawa Celurit Rampok Minimarket di Pati, Ancam Bunuh Karyawan bila Melawan

Jabar
7 bulan lalu

Terlilit Pinjol Rp200 Juta, Sales Elektronik Nekat Rampok Minimarket di Bandung

Lampung
8 bulan lalu

Sakit Hati Ditagih Utang jadi Motif Pria di Lampung Rampok dan Bunuh Juragan Sembako

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal