Aktivis KAMI Ahmad Yani Absen Pemeriksaan, Bareskrim Akan Kirim Surat Panggilan Kedua

muhammad rizky
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono. (Foto: Antara).

JAKARTA, iNews.id - Bareskrim menilai surat panggilan terhadap Komite Eksekutif Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Ahmad Yani telah sesuai prosedur. Ahmad Yani seharusnya diperiksa terkait kasus demonstrasi menolak UU Omnibus Law Cipta Kerja yang berujung kericuhan, Selasa (3/11/2020).

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono mengatakan, Ahmad Yani dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi pengembangan kasus demonstrasi menolak Cipta Kerja 8 Oktober 2020 dengan tersangka salah satu aktivis KAMI, yakni Anton Permana.

"AY (Ahmad Yani) dipanggil terkait pengembangan pemeriksaan saudara AP (Anton Permana). Kita sampaikan selama ini penyidik sudah sesuai dengan SOP yang ada, sesuai manajemen penyidikan dan sesuai KUHAP," ujar Awi di Bareskrim Polri, Selasa (3/11/2020).

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Megapolitan
6 jam lalu

Ada Demo Nelayan, 1 Ruas Jalan Medan Merdeka Selatan Ditutup Sementara

Nasional
21 hari lalu

5 Tahapan Polri Tangani Aksi Demonstrasi, dari Situasi Kondusif hingga Rusuh

Nasional
21 hari lalu

Polri Ubah Cara Tangani Demo, Kini Terapkan 5 Tahapan

Nasional
22 hari lalu

Kurir yang Bawa Ratusan Ribu Ekstasi Sempat Ajak Istri sebelum Kecelakaan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal