"Saat itu saya berada dalam pemahaman uang pertemanan saja, lagi pula saat itu jabatan saya tidak berwenang untuk mengurus surat-surat Djoko Tjandra, saya tidak ada andil apapun dalam red notice karena tidak ada kaitan sebagai tugas saya sebagai Karo Korwas PPNS," ujarnya.
Lebih lanjut, Prasetijo juga memohon kepada Majelis Hakim agar menjatuhkan vonis yang adil untuk dirinya. Prasetijo berharap sikap kooperatifnya di sidang bisa meringankan hukumannya.
"Saya telah berlaku kooperatif dalam persidangan ini dan keterangan, saya cukup substansial untuk menyingkap kebenaran perkara ini saya berharap kejujuran saya dapat dipertimbangakan dalam perkara-perkara ini. Saya memohon kemurahan hati majelis hakim untuk memikirkan masa depan keluarga saya," katanya.
Selain itu, Prasetijo juga meminta maaf kepada atasannya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit. Sebab, Prasetijo telah mencoreng nama baik institusi Polri.