Akui Terima 20.000 Dolar AS dari Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo Utomo: Saya Anggap Uang Pertemanan

Ariedwi Satrio
Mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri, Brigjen Prasetijo Utomo mengaku menerima 20.000 Dolar AS dari Djoko Tjandra melalui Tommy Sumardi. (Foto: Antara)

"Terakhir, saya mohon pengampunan dan mohon maaf seluas-luasnya dari institusi yang saya cintai, yaitu Polri terutama Bapak Kapolri Jenderal Listyo Sigit dan masyarakat Indonesia atas perbuatan saya yang membuat gaduh dan mengusik keadilan. Saya mencintai Indonesia dan telah mengabdi 30 tahun untuk melayani sebanyak-banyaknya masyarakat, saya berharap kejujuran saya dapat memperbaiki atau mengobati walau hanya sedikit saya kepercayaan masyarakat kepada polisi," kata Prasetijo. 

"Mohon pertimbangan, saya sudah divonis tiga tahun dalam Pidum Jaktim, di mana Pidum punya rangkaian yang sama dengan Tipikor, saya memohon majelis hakim memberikan putusan terbaik untuk saya," ucapnya.

Sekadar informasi, Brigjen Prasetijo dituntut 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Jaksa meyakini Prasetijo terbukti membantu upaya penghapusan nama Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra dari DPO.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
9 bulan lalu

KPK Ungkap Djoko Tjandra Bertemu Harun Masiku di Malaysia, Diduga Ada Aliran Uang

Nasional
9 bulan lalu

Diperiksa KPK, Djoko Tjandra Klaim Tak Kenal Harun Masiku

Nasional
9 bulan lalu

KPK Periksa Djoko Tjandra sebagai Saksi Kasus Harun Masiku

Nasional
4 tahun lalu

MA Pangkas Hukuman Brigjen Prasetijo Utomo 6 Bulan di Kasus Djoko Tjandra

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal