Alasan Bareskrim Tahan Kades Kohod terkait Pagar Laut Tangerang: agar Tidak Lari

riana rizkia
Kades Kohod Arsin saat memenuhi panggilan Bareskrim Polri. (Foto: Riana Rizkia)

Atas pertimbangan itu, kata dia, penyidik memutuskan menahan keempat tersangka. Selain Arsin, ketiga tersangka lain yakni Sekretaris Desa (Sekdes) Kohod dan penerima kuasa dokumen palsu berinisial SP dan CE.

Penahanan dilakukan setelah Penyidik Direktorat Tidak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri memeriksa keempat tersangka dan melakukan gelar internal.

"Dalam proses riksa tetap kita berikan hak-hak mereka. Kemudian setelah itu kami penyidik melaksanakan gelar internal kemudian kepada empat tersangka itu kita putuskan mulai malam ini kita lakukan penahanan," tutur dia.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Buletin
12 jam lalu

Momen Prabowo Tinjau Jembatan di Tapsel, Anak-Anak Senyum Ceria Bisa Foto dan Dapat Hadiah

Buletin
16 jam lalu

Tragedi Terjun Payung di Pangandaran, 2 Atlet Tewas Jatuh dari Ketinggian 10.000 Kaki

Buletin
17 jam lalu

Detik-Detik Gegana Amankan Tas Mencurigakan Diduga Bom di Tol Banyumanik Semarang

Nasional
2 hari lalu

Polri Sita 590 Ton Narkoba sepanjang 2025, Tangkap 64.046 Tersangka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal